Senin, 06 Februari 2017
Home »
» Melayani Pasien BPJS
Melayani Pasien BPJS
RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun telah membuka program BPJS sejak pertengahan november 2016 hingga saat ini. Layanan program BPJS di RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun dapat dipakai untuk rawat inap dan rawat jalan. Khusus Rawat Jalan program BPJS hanya dapat digunakan untuk layanan Spesialis Dalam, Spesialis Kandungan, Spesialis Bedah dan Spesialis Urologi.
RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun melayani pasien yang hendak rawat inap dan rawat jalan dengan menggunakan BPJS baik yang PBI ataupun Non PBI.
Persyaratan Rawat Jalan menggunakan BPJS adalah:
1. Rujukan dari faskes utama(1 lembar asli)
2. Fotocopy KTP(1 lembar)
3. Fotocopy BPJS(1 lembar)
4. Fotocopy Kartu Keluarga(1 lembar).
Untuk Rawat Inap persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien adalah
1. Rujukan dari IGD > Bangsal(3 lembar)
2. Fotocopy KTP(3 lembar)
3. Fotocopy BPJS(3 lembar)
4. Fotocopy Kartu Keluarga(3 lembar).
Semua persyaratan dapat dikumpulkan maksimal 2x24 jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terpenuhi maka secara otomatis pasien terhitung menggunakan layanan umum. semoga bermanfaat informasi dari kami. RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun "Melayani dengan setulus hati adalah ibadah kami".







0 komentar:
Posting Komentar